Peraturan Akademik

Posted on 22.58 by kiswanto


SISTEM STUDI MAHASISWA
A. SISTEM SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS)
Kegiatan Pendidikan dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS) dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan sistem kredit semester yaitu perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester (SKS) sebagai tolok ukur beban pendidikan, terutama yang menyangkut beban studi Mahasiswa.
1. Pengertian dan Tujuan Sistem Kredit Semester (SKS)
Sistem kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Mahasiswa mempunyai perbedaan minat, bakat, dan kemampuan yang berlainan. Oleh karena itu setiap mahasiswa mempunyai cara dan waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diwajibkan serta komposisi kegiatan studinya tidak harus sama, meskipun mereka duduk dalam jenjang pendidikan yang sama.

Pada dasarnya tujuan pokok penggunaan sistem kredit Semester (SKS) adalah sbb:
a. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
b. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
c. Mempermudah sistem evaluasi kecakapan mahasiswa.

2. Satuan Kredit Semester (SKS)
Beban pendidikan yang menyangkut beban studi mahasiswa dan beban mengajar bagi dosen memerlukan ukuran. Ukuran ini dinyatakan atau diukur dalam satuan kredit semester (SKS). UIN Suska Riau menganut sistem semester, sehingga satuan kreditnya disebut satuan kredit semester disingkat SKS. Satuan kredit semester adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar, yang diperoleh selama satu semester. Satuan kredit semester ini perlu ditentukan untuk setiap kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum laboratorium, praktikum lapangan, seminar, skripsi, dan kegiatan lainnya. Jumlah SKS untuk masing-masing kegiatan pendidikan ditentukan oleh banyaknya jam yang digunakan untuk kegiatan itu.
a. Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Kuliah teori.
Untuk kegiatan kuliah, satu SKS adalah kegiatan perkuliahan selama tiga jam dalam seminggu. Satu jam SKS setara dengan 50 menit. Dalam satu semester ada 16 minggu, sehingga satu SKS sama dengan kegiatan pendidikan selama 48 jam (48 x 50 menit) dalam satu semester.
Untuk mahasiswa, tiga jam kegiatan pendidikan dalam seminggu terdiri Atas :
1) Satu jam kuliah, yaitu tatap muka terjadwal dengan dosen, ditambah,
2) Satu jam kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan yang direncanakan oleh dosen tetapi tidak terjadwal, misal pekerjaan rumah, penulisan karangan ilmiah dan sebagainya, dan
3) Satu jam kegiatan mandiri mahasiswa.
Untuk dosen, tiga jam tersebut terdiri atas:
1) Satu jam kuliah, yaitu tatap muka yang terjadwal dengan mahasiswa,
2) Satu jam untuk perencanaan kegiatan terstruktur dan evaluasi, dan
3) Satu jam yang lain untuk pengembangan materi subyek.
b. Satuan Kredit Semester (SKS) Untuk Kuliah Praktikum di Laboratorium
Perhitungan untuk beban pendidikan yang menyangkut kemampuan psikomotorik dan kegiatan fisik, yang lazimnya dilakukan dalam kegiatan praktikum laboratorium, pada dasarnya sama dengan perhitungan untuk kegiatan kuliah. Perbedaannya ialah, satu jam kuliah dianggap mempunyai beban yang setara dengan kegiatan fisik atau psikomotorik 2-3 jam (100-150 menit). Dengan demikian maka 1 SKS kegiatan ini sama dengan 2-3 jam kegiatan fisik atau psikomotorik ditambah 1 jam kegiatan terstruktur (misalnya untuk pembuatan laporan) dan 1 jam untuk kegiatan  mandiri. Jumlah keseluruhannya adalah 4-5 jam seminggu atau 64-80 jam dalam satu semester. Apabila suatu kuliah disertai dengan praktikum laboratorium, maka kegiatan kuliah dan praktikum laboratorium ini disusun sesuai dengan jumlah SKS masing-masing.
c. SKS untuk Praktikum Lapangan
Satuan kredit semester untuk praktikum lapangan ditentukan seperti SKS untuk praktikum laboratorium, yaitu 4-5 jam seminggu dalam satu semester. Bilamana praktek lapangan dilakukan dalam waktu yang cukup lama, maka untuk menentukan SKS-nya perlu dipertimbangkan jam kerja rata-rata sehari yang digunakan oleh Mahasiswa dan proporsi beban pendidikan total dalam jenjang pendidikan yang bersangkutan.
d. SKS untuk Seminar dan Skripsi
Perhitungan SKS untuk seminar dan skripsi sama seperti perhitungan SKS kuliah. Kegiatan ini dapat berupa seminar, tatap muka, penyajian, atau tugas yang diberikan oleh dosen kepada Mahasiswa. Perhitungan untuk SKS penelitian guna menyusun skripsi sama dengan perhitungan untuk kegiatan fisik dan psikomotorik. Satu SKS merupakan kegiatan selama 64-80 jam dalam satu semester. Penelitian yang harus dikerjakan Mahasiswa guna menyusun skripsi untuk memperoleh derajat sarjana (program S1) dinilai antara 4-6 SKS, termasuk penulisan skripsinya.

3. Beban Studi dalam Satu Semester
Beban studi maupun susunan kegiatan studi yang diambil oleh seorang Mahasiswa dalam satu semester tidak harus sama dengan yang diambil oleh mahasiswa lain (kecuali untuk semester satu yang mengambil matakuliah paket). Dalam menentukan beban studi untuk satu semester seorang mahasiswa perlu memperhatikan kemampuan dirinya. Hal ini dapat dilihat dari hasil studi pada semester sebelumnya, yang diukur dengan menggunakan Indeks Prestasi (IP).
B. JENIS, JENJANG, BEBAN DAN MASA STUDI
Jenis pendidikan yang diselenggarakan UIN SUSKA Riau meliputi program pendidikan akademis dan/ atau program pendidikan profesional yang terdapat dalam jenjang-jenjang pendidikan Program Diploma dan Akta, program Sarjana (S1) dan program Pascasarjana yang terdiri dari atas program Magister (S2) dan program Doktor (S3).
BEBAN STUDI
Beban studi seorang Mahasiswa maksimal 24 SKS setiap semester. Setiap Mahasiswa wajib menyelesaikan minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS untuk tingkat Strata Satu (S1), 36 SKS sampai 50 SKS untuk Strata Dua (S2), dan minimal 40 sampai 60 SKS untuk tingkat Strata Tiga (S3).
Beban studi Mahasiswa setiap semester ditentukan oleh hasil Indek Prestasi (IP) Semester yang dimulai pada semester II (dua). Pedoman umum yang diberlakukan adalah sebagai berikut :
No. Indeks Prestasi (IP) Pengambilan SKS Maksimal
 1 2,50 –  2,99 24
 2 2,00 –  2,49 21
 3 1,50 – 1,99 18
 4 Kurang dari 1,50     15
 5 Lebih atau sama dengan 3,00 12
MASA STUDI
Lama studi dihitung dari saat masuk/terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan ujian skripsi dilakukan dan dinyatakan lulus.
1. Jenjang pendidikan Doktor strata 3 (S3) minimal 4 (empat) semester dan maksimal 10 (sepuluh) semester
2. Jenjang pendidikan Master strata 2 (S2) minimal 4 (empat) semester dan maksimal 8 (delapan) semester
3. Jenjang pendidikan Strata 1 (S1) ditempuh dalam waktu minimal 8 (delapan) semester dan maksimal 14 (empat belas) semester
4. Jenjang pendidikan Diploma 2 (D2) masa studinya selama 4 (empat) semester, Diploma 3 (D3) selama 6 (enam) semester dan Diploma 4 (D4) selama 8 (delapan) semester dengan masa tambahan untuk masing-masing jenjang diploma maksimal 2 (dua) semester.
5. Untuk Mahasiswa berprestasi dapat menyelesaikan studinya lebih cepat dari masa studi minimal
6. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas maksimal dinyatakan putus studi atau drop out (DO).
C. KURIKULUM DAN KOMPONEN MATA KULIAH
KURIKULUM
Kurikulum yang digunakan pada UIN SUSKA Riau adalah terdiri dari kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan program yang berisi pembentukan kompetensi utama, kurikulum ini disusun oleh program studi masing-masing dengan memperhatikan masukan dan referensi konsorsium bidang ilmu terkait dan ditetapkan oleh Rektor.
Kurikulum institusional adalah program yang berisi komponen penunjang dan komponen lainnya, terdiri atas mata kuliah  dan/atau program yang bertujuan membentuk kompetensi keislaman, kemasyarakatan/kewarganegaraan dan bahasa.
Selain dua komponen diatas juga terdiri dari komponen utama dan komponen pendukung. Komponen utama adalah program atau materi yang mencakup pembentukan kemampuan minimal untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan pencirian Fakultas dan Program studi terdiri atas 40% s.d. 80% dari keseluruhan kurikulum, sedangkan komponen pendukung berisi pembentukan kemampuan yang dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas Universitas, terdiri atas 20% s.d. 40% dan komponen lainnya maksimal 30%.
Keseluruhan dan/atau sebahagian komponen kurikulum mencakup matakuliah pengembangan kepribadian (MPK), mata kuliah keahlian/keilmuan dan keterampilan (MKK), mata kuliah keahlian berkarya (MKB), mata kuliah prilaku berkarya (MPB) dan mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB).
KOMPONEN MATA KULIAH
Di samping matakuliah dikelompokkan berdasarkan atas MPK, MKK, MKB, MPB, dan MBB, ia juga dikelompokkan berdasarkan atas komponen matakuliah universitas, fakultas, dan jurusan/program studi. Adapun komponen matakuliah universitas adalah:
01) Pancasila
02) Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
03) Pengantar Studi Islam/Metodologi Studi Islam
04) Studi al-Qur’an
05) Studi Hadis
06) Aqidah (Tauhid)
07) Akhlak Tasawuf
08) Fiqih Ibadah
09) Fiqih Muamalah
10) Bahasa Indonesia
11) Bahasa Arab
12) Bahasa Inggris
13) Sejarah Peradaban Islam
14) Sejarah Islam Asia Tenggara
15) Islam dan Tamaddun Melayu
16) Kuliah Kerja Nyata
17) Fiqih
18) Studi Islam Asia Tenggara
D. BENTUK DAN ARTI KODE MATA KULIAH
BENTUK KODE MATAKULIAH
Kode matakuliah terdiri atas tiga huruf dan empat digit angka. Tiga huruf menunjukkan komponen matakuliah, apakah termasuk kedalam komponen matakuliah universitas, fakultas, atau komponen jurusan/program studi/konsentrasi. Digit angka pertama menunjukkan kelompok kompetensi (1-5). Digit kedua menunjukkan semester pengambilan matakuliah yang disarankan dengan rentang mulai 0-8, “0” untuk matakuliah pilihan. Dua digit terakhir merupakan nomor urut matakuliah dalam suatu kelompok matakuliah (khusus matakuliah komponen universitas menggunakan nomor urut kompetensi universitas).
ARTI KODE MATAKULIAH
 KodeMata Kuliah Komponen
UIN   = Universitas  
TAR
SAR
USH
DAK
FST
PSI   
EKO  
PET 
PAI 
PBA
KIS
PKM
PGM
PBI 
PMT
PSE 
AHS
MUA
PMH
JWS
EIS
IHK
EPS
AQF
TAH
PAG
PMI
BPI
KOM
PDG
MAD
TIF 
TIN 
SIF 
MAT
TEL 
PSI 
MEN
MEP
AKN
AKT
APJ
ANA
PTN
PET
= Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
= Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
= Fakultas Ushuluddin
= Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi
= Fakultas Sains dan Teknologi
= Fakultas Psikologi
= Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
= Fakultas Pertanian dan Peternakan
= Jurusan/Prodi Pendidikan Agama Islam
= Jurusan/Prodi Pendidikan Bahasa Arab
= Jurusan/Prodi Kependidikan Islam 
= Program Studi Pendidikan Kimia
= Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
= Jurusan/Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
= Jurusan/Prodi Pendidikan Matematika
= Program Studi Pendidkan IPS-Ekonomi
= Jurusan/Prodi Ahwal al-Syahshiyyah (Peradilan Agama dan Hukum Keluarga)
= Jurusan/Prodi Muamalah (Perdata Islam)
= Jurusan/Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum
= Jurusan/Prodi Jinayah dan Siyasah (Pidana dan Politik Islam)
= Jurusan/Prodi Ekonomi Islam
= Jurusan/Prodi Ilmu Hukum 
= Program D.3 Perbankan Syariah
= Jurusan/Prodi Aqidah dan Filsafat
= Jurusan/Prodi Tafsir Hadis
= Jurusan/Prodi Perbandingan Agama Prodi Studi Agama-agama
= Jurusan/Prodi Pengembangan Masyakarat Islam
= Jurusan/Prodi Bimbingan dan Penyuluhan Islam
= Jurusan/Prodi Komunikasi
= Jurusan /Prodi Pers dan Grafika (D.3)
= Jurusan/Prodi Manajemen Dakwah
= Jurusan/Prodi Teknik Informatika
= Jurusan/Prodi Teknik Industri
= Jurusan/Prodi Sistem Informasi
= Jurusan/Prodi Matematika
= Jurusan Teknik Elektro
= Bagian Psikologi
= Jurusan/Prodi Manajemen
= Jurusan Manajemen Prodi Manajemen Perusahaan (D.3)
= Jurusan/Prodi Akuntansi
= Jurusan/Prodi Akuntansi (D.3)
= Jurusan/Prodi Administrasi Perpajakan (D.3)
= Jurusan Ilmu Administrasi Prodi Administrasi Negara
= Jurusan /Prodi Pertanian (Agro Teknologi)
= Jurusan /Prodi Peternakan

























E. SISTEM EVALUASI, UJIAN, PENILAIAN DAN PERBAIKAN NILAI SISTEM EVALUASI
Evaluasi hasil belajar bertujuan untuk mengukur taraf keberhasilan Mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran. Evaluasi ini menggunakan ujian dan pada aspek-aspek tertentu dapat menggunakan observasi dan angket pengukuran sikap dan instrumen lainnya sesuai dengan keperluan yang mencakup penguasaan materi kuliah, tugas terstruktur, tugas mandiri, kegiatan praktikum, kuliah lapangan dan tugas-tugas akademik lainnya. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan banyaknya SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya. Jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya dapat ditentukan berdasarkan indek prestasi dengan pedoman sebagi berikut :
No. Indeks Prestasi (IP) Pengambilan SKS Maksimal
 1 2,50 –  2,99 24
 2 2,00 –  2,49 21
 3 1,50 – 1,99 18
 4 Kurang dari 1,50     15
 5 Lebih atau sama dengan 3,00 12
UJIAN
Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap seluruh beban studi yang diambil seorang Mahasiswa pada semester tersebut yang dilaksanakan dalam bentuk ujian.
Ujian mata kuliah dapat dilakukan dengan berbagai bentuk seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan makalah dan sebagainya. Ujian Semester dapat dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Seorang Mahasiswa berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) apabila telah mengikuti kuliah dan/atau praktikum pada mata kuliah yang mengandung praktikum minimal 80% dari minimal 12 kali tatap muka yang terlaksana.
2. Mahasiswa yang tidak mengikuti praktikum pada mata kuliah yang mengandung praktikum dinyatakan gagal dan diberi nilai 0
3. Bagi Mahasiswa yang telah cukup syarat untuk mengikuti ujian, tetapi tidak dapat mengikuti ujian karena alasan yang dapat dibenarkan dengan surat keterangan, diadakan ujian susulan.
4. Mahasiswa yang tidak cukup syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dinyatakan gagal pada mata kuliah bersangkutan dan diberi nilai 0.
PENILAIAN
Penilaian Akhir Semester suatu mata kuliah terdiri atas :
35% Ujian Tengah Semester (UTS), Untuk mata kuliah yang terdapat praktikum maka (20% nilai Ujian tertulis dan 15% ujian Praktikum)
35% Ujian Akhir Semester (UAS), Untuk mata kuliah yang terdapat praktikum maka (20% nilai Ujian tertulis dan 15% ujian Praktikum)
15% Nilai Mandiri
15% Nilai Terstruktur
Penilaian terhadap hasil ujian Akhir mata kuliah dinyatakan dalam Nilai Angka (NA) Nilai Huruf (NH), Angka Mutu (AM),dan Sebutan Mutu (SM) sebagai berikut :
TABEL PENILAIAN
No      Nilai Angka (NA)     Huruf (NH) Angka Mutu (AM) Sebutan Mutu (SM)
 1 85 A 4,0 Amat Baik
 2 80 - 84 A- 3,7 Amat Baik
 3 75 - 79 B+ 3,3 Baik
 4 70 - 74 B 3,0 Baik
 5 65 - 69 B- 2,7 Baik
 6 60 - 64 C+ 2,3 Cukup
 7 55 - 59 C 2,0 Cukup
 8 50 - 54 D 1,0 Kurang
 9 50 E 0,0 Gagal








Contoh Cara Pengolahan Nilai :
Contoh cara pengolahan nilai dari Dosen untuk mencari nilai  angka, nilai huruf dan nilai mutu  adalah sebagai berikut. Sebagai contoh kita akan mencari Nilai Akhir Ahmad  yang mengambil mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan jumlah SKS 2 dengan rincian nilai sebagai berikut :
 Mandiri Terstruktur UTS UASNHAM  NM
 N15% N 15 %N 35 %N 35%
 85 12,75 90 13,5 69 24,15 60 21 71,4  B  3,0
Keterangan :
Nilai Mandiri        = 15% x 85  =  12,75                       
Nilai Terstruktur  = 15% x 90  =  13,5                       
Nilai UTS            =  35% x 69  =  24,15                       
Nilai UAS            =  35% x 60  =  21                       
Nilai Angka (NA)  =  (12,75) + (13,5) + (24,15) + (21) =  71,4           
Nilai Huruf (NH)   =  Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Angka =  71,4  maka Nilai Huruf yang diperoleh adalah  B
Nilai Mutu           =  Dari Tabel Penilaian, jika Nilai Huruf =  B  maka Nilai Mutu yang  diperoleh adalah  3,0
PERBAIKAN NILAI
a. Mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang perkuliahan secara utuh matakuliah bersangkutan dan diperbolehkan maksimal sebanyak 2 kali.
b. Mahasiswa yang mendapat nilai D pada mata kuliah keahlian program studi, wajib memperbaiki nilainya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum dan tugas akademik lainnya.
c. Mahasiswa yang mendapat nilai C atau D pada suatu mata kuliah dapat memperbaiki nilainya pada semester berikutnya dengan mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, praktikum dan tugas akademik lainnya.
d. Apabila hasil perbaikan nilai lebih rendah dari nilai yang diperbaiki maka nilai yang digunakan adalah nilai yang tertinggi.

F. PERHITUNGAN INDEKS PRESTASI
1. Penentuan Indeks Prestasi
Indeks prestasi mahasiswa dibedakan menjadi :
(1) Indeks Prestasi Semester (IP) menunjukkan keberhasilan studi mahasiswa selama satu semester, Nilai Indeks Prestasi tersebut digunakan untuk pengambilan jumlah SKS pada semester yang akan datang .
(2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menunjukkan keberhasilan studi sampai dengan semester terakhir yang telah ditempuh.

Cara perhitungan Indeks Prestasi :
 (Angka Mutu x SKS Mata Kuliah
Perhitungan Indeks Prestasi adalah IP/IPK = -----------------------------------------------
 SKS
Contoh :
NO KMK Mata Kuliah NH AM K TAM Keterangan
 SEMESTER I
 1 UIN-1205 Pendidikan Kewarganegaraan A 4,0 2 8,00
 2 UIN-1206 Fiqih     A 4,0 2 8,00
 3 TEE-2530 TeknikTenaga Listrik B 3,0 2 6,00
 4 TEE-2526 Elektronika Lanjut B+ 3,3 3 9,90
 5 TEE-2527 Sensor Dan Tranduser C 2,0 2 4,00
 6 TEE-2524 Devais Elektronika B 3,0 3 9,00
 7 TEE-2527 SensorDan Tranduser A- 3,7 2 7,40
 8 TEE-2525 Elektronika Daya A 4,0 2  8,00
 Jumlah 18 60,30
  IP 3,35 60,30 / 18
          (4,0x2) + (4,0x2) + (3,0x2) + (3,3x2) + (2,0x2) + (3,0x3) + (3,7x2) + (4,0x2)            60,30
IP =    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------   =    ----------   =   3,35
                                           2 + 2 + 2 + 3 + 2 + 3 + 2 + 2                                                 18

Keterangan :
KMK = Kode Mata Kuliah
NH   = Nilai Huruf
          Didapat dari konversi Nilai Angka sesuai ketentuan pada Tabel Penilaian
AM = Angka Mutu
         Didapat sesuai ketentuan pada Tabel Penilaian
K  = Jumlah SKS Mata kuliah
TAM = Total Angka Mutu
           Didapat dari hasil perkalian Nilai Mutu (NM) dengan Jumlah SKS (K)
IP = Indeks Prestasi
       Didapat dari Total Nilai Mutu dibagi Total Jumlah SKS
G. KELULUSAN DAN PREDIKAT KELULUSAN

Mahasiswa-mahasiswa dinyatakan lulus dan mendapat ijazah apabila memenuhi syarat-syarat:
a. Indeks prestasi kumulatif ? 2,0
b. Tidak ada nilai E
c. Jumlah SKS kegiatan dengan nilai D tidak lebih dari 25 % jumlah SKS total
d. Menyusun dan lulus ujian skripsi.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada ujian akhir diberi predikat lulus, predikat ini diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  terakhir hasil perhitungan semua komponen yang dinilai dalam proses penyelesaian studi.
1. Predikat kelulusan yang diberlakukan di UIN SUSKA sebagai berikut :
a. Pujian atau Cum Laude, apabila :
1. IPK terakhir 3.50 - 4.00
2. Tidak memiliki nilai lebih rendah dari B
3. Tidak pernah mengulang atau memperbaiki nilai selama masa perkuliahan
4. Menyelesaikan studi dalam waktu delapan (8) semester efektif
5. Tidak pernah diberikan sanksi akibat pelanggaran kode etik, yang diperkarakan oleh dewan kehormatan.
b. Sangat Memuaskan, apabila :
1. IPK terakhir 3.00 – 3.49
2. Tidak memiliki nilai lebih rendah dari C
3. Menyelesaikan studi dalam waktu maksimal sepuluh (10) semester efektif
4. IPK ?3.50 tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk predikat Cum Laude.
c. Memuaskan, apabila :
1. IPK terakhir 2.50 – 2.99
2. IPK 3.00 – 3.49  tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk predikat Sangat Memuaskan
d. Cukup, apabila :
IPK terakhir 2.00 – 2.49
2. Mahasiswa yang meraih IPK 4.00 serta prestasi lainnya yang luar biasa dari segi akademik dan non-akademik diberi predikat sangat terpuji atau Summa Cum Laude.
H. YUDISIUM
Yudisium adalah keputusan rapat Fakultas tentang kelulusan seorang mahasiswa yang dijadwalkan paling lambat satu bulan sebelum acara wisuda. Sebelum yudisium diadakan prayudisium dalam rapat Jurusan/Program Studi  yang dilaksanakan paling lambat satu minggu sebelum yudisium. Tiga hari sebelum prayudisium, mahasiswa diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan akademik kepada masing-masing Jurusan/Program Studi  .

I. WISUDA
1. Mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan seluruh program studi di UIN Suska Riau diwisuda dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa diwisuda secara resmi oleh Rektor atas usul Dekan.
b. Wisuda dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun akademik.
c. Wisudawan/wisudawati memakai atribut upacara wisuda.
d. Ikrar kesarjanaan diucapkan oleh seluruh wisudawan/wisudawati yang dipimpin oleh seorang wisudawan/wisudawati.
2. Wisudawan/wisudawati yang mendapat IPK tertinggi dan tercepat penyelesaian studinya (paling lambat empat tahun bagi program sarjana Strata Satu (S1) dan tiga tahun bagi program pascasarjana Strata Dua (S2)), dan nilai tambahan lainnya (menurut tim), dan tidak pernah terkena sanksi, diberikan predikat “Wisudawan/wati Terbaik” yang ditandatangani oleh Rektor.
3. Pemilihan wisudawan/wisudawati terbaik dilakukan berdasarkan jurusan/ program studi/konsentrasi.
4. Tatacara pelaksanaan wisuda diatur tersendiri oleh Rektor sesuai dengan tuntutan perkembangan Universitas
5. Upacara pelepasan Alumni dan/atau acara Yudisium dapat dilaksanakan oleh Fakultas sebagai kelengkapan wisuda

J. IJAZAH DAN SERTIFIKAT
Ijazah
1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua program studi, memperoleh Ijazah dan/atau Sertfikat sebagai bukti yang bersangkutan telah memenuhi syarat, telah dinyatakan lulus dan telah diwisuda..
2. Persyaratan pengambilan Ijazah dan/atau Akta:
a. Surat Keterangan Bebas Pustaka (Universitas).
b. Transkrip nilai dari Fakultas/Jurusan/Program Studi.
c. Surat Keterangan Penyerahan Skripsi/Tesis/Disertasi.
d. Surat Keterangan Bebas SPP, OPF dll.
e. Surat Keterangan Bebas Pinjaman Lainnya.
3. Ijazah dan/atau Sertifikat diambil sendiri oleh yang bersangkutan paling lama tiga bulan setelah wisuda atau seseorang yang diberi kuasa untuk itu.
4. Apabila ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah terdapat kekeliruan penulisan, maka dapat diberikan Surat Keterangan Ralat ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan/Direktur Program dan Rektor, atas permohonan pemegang ijazah yang didukung oleh Akta Kelahiran atau Kenal Lahir dan atau ijazah Madrasah Aliah/SMA. Adapun formatnya adalah sebagaimana terlampir pada Peraturan ini
5. Ijazah yang telah diserahkan kepada pemegang ijazah, kemudian terjadi kerusakan atau hilang, hanya dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti ijazah yang ditanda tangani oleh Dekan/Direktur Program dan Rektor atas permohonan yang bersangkutan dengan melampirkan :
a. Berita acara kerusakan ijazah oleh Dekan fakultas, apabila ijazah tersebut rusak, atau surat Keterangan Kehilangan dari POLRI apabila ijazah tersebut hilang.
b. Data identitas pemegang ijazah berikut copy transkrip nilai hasil studi yang bersangkutan.
c. Pas foto berwarna yang bersangkutan, ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
Sertifikat
1. Sertifikat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pada fakultas di lingkungan Universitas.
Aturan pembuatan dan pengeluaran sertifikat sama dengan aturan dan pembuatan dan pengeluaran ijazah.
K. PROSEDUR ADMINISTRASI DAN PELAYANAN AKADEMIK
1. Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan Mahasiswa baru di UIN SUSKA Riau dilakukan melalui :
a. Penelusuran Bibit Unggul Daerah (PBUD)
b. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN)
c. Ujian khusus dan/atau Ujian Masuk Jalur Mandiri (UMJM)
d. Penerimaan Mahasiswa dari luar negeri dilakukan dengan seleksi khusus.
2. Pendaftaran (Registrasi) dan Pendaftaran Ulang (Her-Registrasi) Mahasiswa
Tempat Pendaftaran (Registrasi) dan Pendaftaran Ulang (Her-Registrasi) Mahasiswa adalah pada kantor Bagian Akademik (BAK) Universitas dengan keterangan sebagai berikut :
a. Mahasiswa Baru
1) Membawa tanda lulus ujian masuk yang dikeluarkan oleh Panitia Ujian Masuk UIN Suska tahun akademik yang bersangkutan.
2) Mengisi dan menyerahkan kembali formulir registrasi (disediakan Bagian Akademik) 2 rangkap.
3) Menyerahkan salinan ijazah/SKHUN SLTA yang sudah dilegalisir.
4) Membayar uang SPP dan lainnya untuk tahun akademik yang bersangkutan.
5) Menyerahkan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 2x2,5 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6) Menyerahkan SK tugas belajar (bagi mahasiswa tugas belajar).
7) Mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
8) Selanjutnya melaksanakan pendaftaran ulang (Her-registrasi) ke Fakultas masing-masing
b. Mahasiswa Lama
1) Mengisi dan menyerahkan kembali formulir registrasi (pendaftaran) 2 (dua) rangkap.
2) Menyerahkan pas foto 2x2,5 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3) Membawa kartu mahasiswa/bukti pembayaran terakhir.
4) Sukses Autodebet dari Bank Mandiri
5) Menyerahkan salinan/photo copy Kartu Hasil Studi (KHS).
6) Mahasiswa yang sebelumnya mengambil Cuti Kuliah supaya membawa surat keterangan Cuti Kuliah .
7) Mahasiswa yang akan mengambil Cuti Kuliah supaya mengajukan permohonan Cuti Kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Mahasiswa alpa studi dapat mendaftar kembali sebelum masa studinya berakhir.
9) Mahasiswa alpa studi yang mendaftar kembali dikenakan pembayaran uang SPP/operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada alpa studi yang bersangkutan/dan uang SPP/operasional yang bersangkutan untuk tahun di mana ia mendaftar kembali.
10) Mahasiswa putus studi karena sanksi pencabutan sementara hak akademisnya, diterima kembali pada program studi yang sama dengan memperhitungkan masa skorsing di dalam batas masa studi dan pembayaran uang SPP/operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa putus studinya serta membayar SPP/operasional untuk tahun akademik di mana ia mendaftar kembali.
11) Mahasiswa bebas SPP, supaya membawa surat keterangan pembebasan SPP tersebut pada setiap pendaftaran ulang (her-registrasi)
c. Mahasiswa Pindahan
1) Mengajukan lamaran kepada Rektor UIN Suska Riau.
2) Lamaran dilampirkan dengan:
a) Surat pindah dari Uiniversitas/Institusi asal.
b) Transkip nilai dari institusi asal
c) Salinan ijazah SLTA yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
d) Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian.
e) Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran.
f) Membayar uang SPP dan lainnya untuk tahun akademik yang bersangkutan.
g) Menyerahkan pas foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan 2x2,5 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Setiap Mahasiswa yang sudah mendaftar untuk pertama kalinya akan diberikan Nomor Stambuk Pendaftaran yang disebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Nomor ini penting sekali untuk membedakan antara seorang mahasiswa dengan yang lainnya, dan membedakan fakultas serta jurusan/Prodi masing-masing, nomor tersebut berlaku selama mahasiswa itu kuliah di UIN Suska Riau.
Dalam sistem penomoran disambung setiap tahun (berkesinambungan) dan disusun berdasarkan fakultas yang tertua umurnya dan begitu pula jurusan/program studi yang tertua umurnya dalam masing-masing fakultas.
Nomor Induk Mahasiswa (NIM) terdiri atas sebelas digit, dengan keterangan sebagai berikut:
- Digit pertama menunjukkan program, seperti: 0 untuk program Diploma dan angka 1 untuk program S1, angka 2 untuk program S2 dan angka 3 untuk program S3.
- Digit kedua dan ketiga menunjukkan tahun angkatan mahasiswa yang bersangkutan memasuki Universitas.
- Digit keempat menunjukkan fakultas.
- Digit kelima menunjukkan jurusan/program studi.
- Digit keenam sampai dengan sebelas menunjukkan nomor Mahasiswa yang bersangkutan.
Contoh:
1. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan:
Jurusan
5. Fakultas Sains & Teknologi:
Jurusan     
1. PAI (S.1)  =    10911000001 1. TIF        =    10951000001
2. PBA         =    10912000003 2. TIN        =    10952000002
3. KPI         =    10913000004 3. SIF        =    10953000003
4. PBI         =    10914000005 4. MAT        =    10954000004
5. PMT        =     10915000006 5. TEL        =    10955000005 
6. P.IPS Ekonomi =     10916000007
7. P.Kimia        =     10917000008
8. PGMI      =    10918000009
2. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum:Jurusan 6. Fakultas Psikologi:
Bagian    
1. AHS       =    109210000011. PSI         =    10961000001
2. MUA       =    10922000002
3. PMH       =    10923000003
4. JWS       =    10924000004
5. EIS        =    10925000005
6. EPS D3   =     00926000006
3. Fakultas Ushuluddin:
Jurusan 
7. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial:
Jurusan    
1. AQF         =    10931000001 1. MEN         =    10971000001
2. TAH         =    10932000002  2. MEP D3    =    00972000002
3. PAG         =    109330000033. AKN         =    10973000003
4. AKT D3    =    00974000004
5. ANA         =    10975000005
4. Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi:
Jurusan
 8. Fakultas Pertanian & Perternakan:
Jurusan 
1. PMI         =    10941000001 1. Ilmu Peternakan     =    10981000001
2. BPI         =    10942000002 2. Ilmu Pertanian        =    10982000000
3. KOM        =    10943000003
4. PDG D3   =    00944000004
5. MAD        =    10945000005

3. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Setiap Mahasiswa yang sudah memenuhi semua persyaratan sebagai Mahasiswa Universitas diberi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), kartu ini merupakan bukti sah sebagai Mahasiswa Universitas. Cara mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Bagian Akademik Universitas dengan menyerahkan bukti registrasi dan/atau bukti terakhir pembayaran SPP serta pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Jika terjadi kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa, maka untuk mendapatkan duplikat KTM, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Rektor c/q KARO AAK. dengan menyerahkan surat pengantar dari Fakultas, Surat Kehilangan dari Kepolisian, Kartu bukti registrasi dan/atau bukti terakhir pembayaran SPP serta pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 lembar.
4. Pengisian, Perubahan dan Pengumpulan Kartu Rencana Studi (KRS)
Pengisian KRS
a. KRS sudah diisi sebelum perkuliahan dilaksanakan.
b. Dalam pengisian KRS mahasiswa yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mendapatkan petunjuk pengisian KRS dan nasehat-nasehat lainnya.
c. Setelah mendapat persetujuan dari dosen PA, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengisi KRS-nya sesuai dengan sajian mata kuliah yang sudah ditentukan program studi masing-masing
d. Pengisian KRS harus dengan memperhatikan nilai Indeks Prestasi(IP) mahasiswa yang bersangkutan kecuali pendidikan semester 1 (berdasarkan paket).
e. KRS diisi rangkap tiga kemudian ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dosen PA-nya.
f.  KRS yang sudah diisi harus diserahkan kepada fakultas dengan mempedomani Kalender Akademik Universitas dan Fakultas.
Perubahan Kartu Rencana Studi (KRS)
Pada masa perkuliahan dan/atau praktek, Mahasiswa yang ingin mengubah rencana studi (merubah atau membatalkan mata kuliah) dapat dibenarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan, penambahan dan pembatalan matakuliah hanya diperkenankan dalam batas waktu 4 (empat) Minggu sejak awal perkuliahan.
b. Meminta nasehat Penasehat Akademik (PA terlebih dahulu. Jika setuju, mahasiswa dapat membatalkan sebanyak-benyaknya 3 (tiga) matakuliah dan penggantinya atau penukarannya sesuai dengan batas maksimum pengambilan SKS (sesuai IP).
c. Mengisi form Perubahan rencana studi (model B) sebanyak tiga rangkap; rangkap pertama untuk Bagian Akademik, kedua untuk fakultas/program studi, dan ketiga untuk Mahasiswa bersangkutan..
d. Mahasiswa yang terlambat melaporkan perubahan dan penukaran matakuliah dari batas waktu yang ditentukan dinyatakan tidak lulus dalam matakuliah tersebut.
e. Pada semester terakhir, karena keadaan yang amat terpaksa, sekiranya matakuliah yang ada di KRS tidak diberikan dalam semester tersebut, maka mahasiswa tersebut diperkenankan mengganti matakuliah lain yang ada dengan persetujuan Penasehat Akademik dan ketua jurusan/program studi.
Pengumpulan KRS
a. Pengumpulan KRS oleh Fakultas langsung ditangani oleh ketua jurusan/Prodi sebagai koordinator (dibantu oleh sekretaris jurusan/Prodi) agar tidak menjadi tumpang tindih dalam pengelolaan.
b. Sedangkan pada Bagian Akademik dalam sistem pembagian tugasnya dibagi per-fakultas dan dikoordinir oleh Kasubbag Registrasi di bawah pengawasan Kepala Bagian Akademik.
c. Pengisian KRS dan pengiriman nilai, baik dari tenaga pengajar kepada fakultas maupun dari fakultas kepada Bagian Akademik, harus tetap mempedomani Kalender Akademik (terlampir).
d. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan KRS dari waktu yang telah ditetapkan, sebagai mana pada Kalender Akademik dianggap belum mengikuti kuliah, dan kehadirannya dianggap tidak ada.
e. Mahasiswa diwajibkan mengisi KRS setiap semester walaupun beban studinya hanya tinggal skripsi. Skripsi yang telah diprogramkan dalam KRS harus selesai selambat-lambatnya 1 tahun.
5. Penasehat Akademik
Tugas Penasehat Akademis antara lain:
1. Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studi.
2. Membicarakan dengan mahasiswa masalah-masalah yang berhubungan dengan studi.
3. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jumlah kredit yang diambil pada semester berikutnya.
4. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang ia bimbing serta memberikan nasehat-nasehat yang dianggap perlu.
5. Merencanakan pengambilan matakuliah satu semester.
6. Membantu mahasiswa mengembangkan sikap-sikap kebiasaan belajar yang baik. Penasehat akademis berperan di dalam mempertemukan ketentuan yang ada, tujuan yang akan dicapai.
7. Mengarahkan mahasiswa/bimbingan dalam pengirimaan KRS.
8. Pembatalan/penggantian matakuliah (dalam 2 minggu).
9. Pembatalan mata kuliah secara keseluruhan.
10. Mengadakan pertemuan-pertemuan/konsultasi setiap bulan.
11. Membina pelaksanaan kegiatan Ko Kurikuler, dsb.
6.  Kartu Hasil Studi (KHS)
1) Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kumpulan nilai yang diperoleh seorang mahasiswa pada satu semester yang berisi informasi tentang IP dan IPK
2) Kartu Hasil Studi (KHS) dikeluarkan oleh Fakultas/Program Studi dan/atau BAK Universitas.
3) Kekeliruan data pada KHS dapat diperbaiki sesuai dengan data asli dari dosen dan daftar rekapitulasi nilai
7. Transkrip Nilai
1) Transkrip Nilai adalah daftar prestasi akademik yang dicapai oleh seorang mahasiswa selama masa perkuliahan efektif sebagai penyerta ijazah yang diberikan
2) Transkrip Nilai diterbitkan oleh Fakultas dalam bahasa Indonesia dan salinan dalam bentuk terjemahan resmi dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Arab dengan pengesahan dari Universitas.
3) Transkrip nilai untuk Program Magister dan Doktor ditandatangani oleh Direktur Progarm sedang Transkrip nilai program Sarjana, Program Diploma dan Akta ditandatangani oleh Dekan
4) Transkrip Nilai wajib diarsipkan pada Fakultas/Program Studi dan dapat diakses melalui layanan informasi akademik Universitas
8. Cuti Kuliah (Masa Langkau)
Dengan alasan yang rasional mahasiswa yang kuliah aktif minimal 2 semester dapat mengambil cuti kuliah dua semester berturut-turut atau tidak, cuti kuliah dapat diambil minimal seteleah semester II (dua). Cuti kuliah ini tidak diperhitungkan sebagai masa studi. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat satu bulan sebelum masa pendaftaran ulang.
Pengajuan cuti kuliah ini harus melampirkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bukti pendaftaran sebagai mahasiswa pada semester sebelum cuti kuliah.
2. Kartu Hasil Studi (KHS) yang sudah diperoleh.
3. Surat persetujuan dari Dosen Penasehat Akademik dan/atau Jurusan/Program studi.
Jika memenuhi persyaratan, Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keputusan Cuti Kuliah kepada yang bersangkutan secara mandiri dan/atau kolektif yang tembusannya disampaikan kepada Dekan/Direktur dan Bagian Keuangan.

9. Aktif Kembali Setelah Cuti Kuliah
Mahasiswa yang telah menjalani cuti kuliah satu atau dua semester diharuskan melakukan pendaftaran ulang pada semester berikutnya dengan memenuhi persyaratan administrasi akademik dan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melampirkan SK cuti kuliah yang pernah didapat pada semester sebelumnya.
10. Alpa Studi
1. Mahasiswa alpa studi ialah mahasiswa yang tidak mendaftar ulang (her-registrasi) dan tidak pula menggunakan cuti kuliah sebelum habis masa studinya.
2. Masa alpa studi tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester baik berturut-turut atau tidak.
3. Mahasiswa alpa studi yang mendaftar kembali sebelum studinya berakhir, dapat diterima dengan ketentuan bahwa masa alpa studi mempengaruhi lamanya masa studi; begitu masa studi berakhir mahasiswa tersebut belum juga selesai, otomatis diberhentikan (drop out)
4. Mahasiswa alpa studi dinyatakan berhenti (drop out) secara otomatis apabila masa alpa studinya telah melebihi batas maksimal dan/atau masa studinya telah berakhir.
11. Pindah Kuliah
Pindah Kuliah ke UIN Suska Riau
Mahasiswa perguruan tinggi lain yang diperkenankan pindah kuliah ke UIN Suska Riau dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perguruan tinggi terakreditasi minimal B dan Fakultas/Program studi relevan dengan Fakultas/Program studi yang dituju, dengan syarat-syarat seperti berikut :
a. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 untuk perguruan tinggi negeri dan 2.75 untuk perguruan tinggi swasta.
b. Memiliki keterangan pindah dari perguruan tinggi asal dan keterangan alasan pindah
c. Memiliki Surat Berkelakuan Baik dari perguruan tinggi asal/kepolisian
d. Membayar biaya konversi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Universitas
e. Mengikuti program matrikulasi.
f.  Nilai mata kuliah yang diperoleh pada perguruan tinggi asal dikonversi berdasarkan kurikulum yang berlaku pada pada fakultas dan program studi yang dituju.
g. Konversi nilai diproses setelah Mahasiswa bersangkutan mengajukan permintaan konversi nilai kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan transkrip nilai asli yang diperoleh pada perguruan tinggi asal.
h. Nilai konversi ditetapkan oleh Dekan untuk kemudian diproses dibagian akademik sebagai Mahasiswa fakultas bersangkutan.
Pindah Kuliah ke Fakultas/Jurusan/Program Studi Lain dilingkungan UIN SUSKA
Mahasiswa UIN SUSKA Riau yang ingin pindah fakultas ke fakultas lain dilingkungan UIN SUSKA Riau dapat diterima melalui tes khusus yang diselenggarakan oleh fakultas penerima dan dilaporkan kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk diproses selanjutnya.
Pindah Kuliah dari UIN Suska Riau
Mahasiswa yang akan pindah dari UIN Suska Riau dapat diberikan surat pindah apabila tidak dalam status cuti kuliah dan tidak sedang dalam skorsing atau putus studi.
Prosedur pengajuan pindah kuliah dari UIN Suska Riau dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan surat keterangan kesediaan perguruan tinggi yang dituju untuk menerima mahasiswa pindahan tersebut atau tanpa melakukan hal ini tetapi yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UIN Suska Riau.
b. Permohonan disertai dengan bukti bebas keuangan dari Bagian Keuangan atau bebas tanggungan lain-lain (seperti perpustakaan dan asrama) UIN Suska Riau.
c. Rektor c.q. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Studi (keluar) atas permintaan sendiri dengan lampiran transkrip nilai.
12. Semester Pendek
Perkuliahan semester pendek hanya dapat diikuti oleh mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Semester pendek dilaksanakan diantara semester genap dan ganjil   
2.  Semester pendek dapat dimulai antara semester II dan semester III dengan maksimal 9 SKS
3.  Fakultas atau program studi yang menyelenggarakan semester pendek wajib membuat perencanaan dan melaporkan kepada Rektor
4.  Ketentuan keuangan atau biaya sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku
L. SANKSI PELANGGARAN
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik dilakukan sanksi akademik sebagai berikut :
Sanksi Pelanggaran Administratif Akademik
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi akademik diberlakukan sanksi akademik sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang melakukan pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan dikenakan biaya administrasi tambahan sebagai berikut:
a) Hari pertama sampai dengan hari keenam 10% dari SPP.
b) Hari ketujuh sampai dengan hari ketigabelas 20% dari SPP.
c) Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan hari ketiga belas sesudah waktu pendaftaran yang ditentukan dinyatakan Alpa Studi dan dikenakan sanksi berupa tidak memperoleh pelayanan akademik dan administrasi serta tidak dapat mengajukan cuti kuliah.
2. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran empat semester berturut-turut atau tidak,, dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (drop out).
3. Mahasiswa yang tidak mengajukan program studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan. Apabila Mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperolehnya tidak diakui.
4. Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 80% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk matakuliah tersebut.
5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas-tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dapat dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan.
6. Mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) kurang dari 2,00 pada semester empat (4) dan semester delapan (8) dikenakan sanksi akademik berupa gugur studi.
7. Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan studi dalam masa studi maksimum (14 semester) tanpa alasan yang dapat diterima dikenakan sanksi akademik berupa gugur studi (drop out).
8. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi setelah ujian dan diwajibkan memperbaiki skripsinya dalam waktu enam bulan sejak pelaksanaan ujian skripsi, maka nilai ujian skripsinya dinyatakan batal dan digantikan dengan nilai ujian skripsi berikutnya.
9. Penetapan sanksi akademik diusulkan oleh Tim Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk diterbitkan Surat Keputusan sanksinya.
Tenaga pelaksana (dosen) atau karyawan yang melanggar ketentuan administratif dilakukan sanksi administratif sebagai berikut :
Sanksi Pelanggaran Peraturan Akademik
1. Pelanggaran terhadap Peraturan akademik ini diberi sanksi sesuai dengan jenis dan tingkatan pelanggaran
2. Pelanggaran oleh tenaga pelaksana dari dosen dan karyawan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukuman terhadap PNS yang tertuang dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku
3. Sanksi ringan dan menengah ditetapkan oleh unit tempat pelanggaran terjadi dan melaporkannya kepada Rektor
4. Sanksi berat ditetapkan oleh Rektor atas usul unit tempat pelanggaran terjadi.